Penembakan di Cileungsi
Kronologi Warga di Bogor Ditembaki dan Disekap Kawanan Penagih Utang, Pelaku Salah Sasaran
Seorang pria bernama Fuad (29) jadi korban penembakan di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pelakunya adalah penagih utang berjumlah 4 orang.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Seorang pria bernama Fuad (29) jadi korban penembakan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ia ditembak dengan pistol air softgun hingga diculik oleh kawanan penagih utang berjumlah 4 orang..
Pelaku juga diduga salah sasaran dalam penagihan utang tersebut.
"Berawal dari kejadian para pelaku ini akan menagih utang kepada kakaknya korban. Kemudian di rumah ada korban dan di situ dilakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).
Saat dilakukan penganiayaan pada 25 Mei 2022 tersebut, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penculik yang Tembaki Warga Cileungsi Bogor Ditangkap Polisi
Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.
"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini air softgun," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.
Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.
"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.
"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.
"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.(*)
