Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terancam Penjara Usai Nikahi Sesama Jenis, Wanita Asal Lahat Sempat Lakukan Hal Nekat di Masjid

Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 2 April 2022 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Editor: khairunnisa
Tribunnews
Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya 

NA bahkan baru sadar jika suaminya adalah seorang wanita setelah 10 bulan menikah secara siri.

NA kemudian menggungat suaminya yang mengaku sebagai AA, padalah berinisial asli Er, ke Pengadilan Negeri Jambi.

Baca juga: Kedok Wanita di Lahat Ngaku Jadi Lelaki Demi Menikah, Istri Dikurung 4 Bulan karena Curiga

Mengutip dari Tribun Jambi, NA mengenal Er di sebuah aplikasi yang direkomendasikan oleh rekannya.

Perkenalan tersebut terjadi pada Mei 2021. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

Er juga mengaku sebagai pengusaha batu bara. Korban mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

Namun ia tidak melihat langsung jenis kelamin Er.

Korban juga tak menaruh curiga lantaran dikenalkan dengan keluarga pelaku.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Selasa (14/6/2022).

Pernikahan NA dan pelaku pun terjadi pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, secara siri.

Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya
Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya (Tribunnews)

Saat itu, ibu dan ayah korban tak menyaksikan pernikahan NA.

Sebab ayah korban dalam kondisi stroke sementara ibunya sedang drop dan tak bisa bergerak dari tempat tidur.

Pelaku hanya datang seorang diri dari Lahat, Palembang tanpa membawa identitas lantaran terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.

Kepada keluarga korban, pelaku juga mengaku bahwa sang ibu telah meninggal karena Covid-19.

Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi.

Pelaku dan korban sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved