Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terancam Penjara Usai Nikahi Sesama Jenis, Wanita Asal Lahat Sempat Lakukan Hal Nekat di Masjid

Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 2 April 2022 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Editor: khairunnisa
Tribunnews
Wanita asal Lahat yang menikahi sesama jenis terancam 10 tahun penjara, ini penyebabnya 

Kondisi ayah korban yang stroke dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.

Pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayah korban.

"Pernah minta Rp50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," kata korban, mengutip Tribun Jambi.

Namun, obat-obat yang dijanjikan korban tak kunjung ada.

Ibu korban pun mulai curiga. Pelaku hanya tinggal di rumah dan tak beraktivitas layaknya seorang dokter.

Pelaku juga tak kunjung memberikan identitasnya.

Baca juga: Nikahi Sesama Jenis, Wanita di Jambi Pakai Taktik Khusus Tipu Istrinya di Malam Pertama, Korban Syok

Sikap tersebut ternyata membuat pelaku membawa pergi korban ke Lahat.

Pelaku berdalih kerap dituduh dan difitnah ibu korban.

Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.

Dalam kurun waktu tersebutu, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.

Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.

Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved