Bobotoh Persib Meninggal
Buntut 2 Bobotoh Persib Tewas di GBLA, IPW Desak Polda Jabar untuk Periksa Ketum PSSI dan Dirut LIB
IPW mendesak agar Polda Jawa Barat memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA – Meninggalnya dua bobotoh saat laga Persib Vs Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api ( GBLA), mendapat respon dari Indonesian Police Watch (IPW).
Dalam pesan yang diterima TribunnewsBogor.com, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polda Jawa Barat memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hal itu berkaitan atas tewasnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022.
Pasalnya, korban bernama Sopiana Yusup warga Bogor dan Ahmad Solihin warga Cibaduyut Bandung meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya.
Dikabarkan, kejadian bermula dari antrean penonton yang membludak sehingga mereka harus berdesak-desakan.
Dua Bobotoh ini meninggal dunia setelah berdesak-desakan di pintu masuk Stadion GBLA.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga didesak untuk mencabut izin pelaksanaan Turnamen Pra Musim Piala Presiden.
Kemudian, serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator Turnamen Piala Presiden.
"Dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka," tegas Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Takziah ke Kediaman Bobotoh Persib Asal Kota Bogor yang Meninggal di GBLA, PSSI Beberkan Hal Ini
Menurut IPW, ketum PSSI dan Dirut LIB ini telah melakukan kelalaian, yang menyebabkan Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin meregang nyawa.
Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu (12 Juni 2022).
Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka.
Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka.

Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Turnamen Piala Presiden yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB).
Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton.
Baca juga: Bobotoh Persib Meninggal Dunia, PSSI Tunggu Laporan Resmi Polisi dan Panpel