Minta Uang Dikembalikan, Puluhan Pembeli Tanah di Ciomas Bogor Geruduk Rumah Penjual
Puluhan pembeli tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menuntut uang jual beli tanah di wilayah Parakan 1 dan 2.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Desi pun sebagai perwakilan pembeli menegaskan, untuk penjual tanah (Asep Sudrajat) segera membereskan kewajibannya dengan mengganti sejumlah uang yang sudah masuk.
Untuk menguatkan hal itu, kata Desi, para pembeli sudah membuat pernyataan yang mana dalam jangka waktu tertentu agar Asep Sudrajat membereskan semuanya.
Jika tidak bisa atau tidak sanggup, dalam pernyataan yang dibuat ini, harus ada aset dari Asep Sudrajat yang harus dijaminkan.
"Kalau ditotal yang harus dibayarkan untuk yang datang hari ini saja sekitar Rp 600-800 juta. Baru 30 orang lebih hari ini. Tapi, jika di total ada Rp 2 Miliar lebih yang harus digantikan,
"Tapi, kita sudah bikin surat penyataan yang mana jika tidak melakukan pemberasan dalam masalah ini jalan satu satunya ada aset milik Asep kemudian mungkin ada tindakan ke arah untuk pelaporan. Setau saya, ini sebenarnya sudah berproses dan sudah 40 orang yang melaporkan kepada kepolisian sekitar," jelas Dewi.
Sementara itu, Acep Sudrajat mengatakan kesiapan untuk mengembalikan uang dari para pembeli tanah.
"Saya menyetujui atas persetujuan yang sudah dibuat. Di persetujuan itu 6 bulan. Dalam waktu 6 bulan itu saya siap untuk mengembalikan uang para pembeli," kata Acep saat dijumpai TribunnewsBogor.com.
Dia pun dengan tegas siap diproses hukum jika dalam waktu 6 bulan tidak bisa mengembalikan uang para pembeli.
"Saya siap diproses hukum," tegasnya.
Dia pun menuturkan, terkait apa yang menimpa kepada pembeli tanah kepadanya.
Mulai dari tumpang tindih, serta ketidak jelasan realisasi jual beli tanah.
"Untuk yang tumpang tindih itu ada yang cancel. Misalkan nama yang pertama cancel. Dan saya juga sudah menjelaskan tadi kepada para pembeli terkait uang larinya kemana," tandasnya.
