Minta Uang Dikembalikan, Puluhan Pembeli Tanah di Ciomas Bogor Geruduk Rumah Penjual
Puluhan pembeli tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menuntut uang jual beli tanah di wilayah Parakan 1 dan 2.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIOMAS - Puluhan pembeli tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, meminta uang atas jual beli tanah di wilayah Parakan 1 dan 2.
Puluhan pembeli tanah ini bahkan menggeruduk langsung rumah sang penjual tanah yang diketahui bernama Acep Sudrajat pada Sabtu (18/6/2022).
Salah satu perwakilan warga dan pembeli tanah, Desi Ismawanti mengatakan, kedatangan yang sudah direncanakan ini untuk menuntut uang miliknya dan para pembeli tanah lainnya segera dikembalikan.
"Kami datang ke sini untuk meminta pertanggung jawaban atas jual beli tanah di daerah Parakan 1 dan 2. Tidak lain dan tidak bukan, kami meminta penjual tanah segera melunasi kewajibannya sebagai penjual," kata Desi saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Sabtu.
Menurut Desi, tuntutan uang untuk dikembalikan ini bermula dari aktifitas jual beli tanah yang tidak melalui prosedural yang bagus.
Desi menceritakan, dirinya yang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp 40 juta hingga saat ini tidak mempunyai Akta Jual Beli (AJB).
"Kebetulan saya membeli tanah untuk investasi. Dijanjikan olehnya (Acep) jika DP masuk Rp 10 juta ada blanco untuk dibuatkan AJB. Tapi, sampai lunas Rp 40 juta, sampai saat ini tidak ada AJB nya," ungkap Desi.
Tidak hanya AJB, bahkan tanah yang dibelinya sejak tahun 2019 ini, tercatat terdapat enam orang pembeli.
"Masalah satu hal lagi yang saya denger tanah yang ditawarkan ke saya pun sudah ditawarkan ke orang lain. Istilahnya tumpang tindih. Kalau tidak salah itu sudah 6 kali tumpang tindih. Entah itu maksudnya seperti apa," imbuh Desi.
Dirinya yang sudah menunggu kepastian hampir tiga tahun ini pun, langsung membatalkan untuk membeli tanah pada tahun 2021.
"Saya mungkin paling lama ya 3 Oktober 2019. Sudah hampir 3 tahun. Saya lakukan pembatalan di tahun 2021 karena AJB saya tak kunjung ada," tambahnya.
Namun, diakui oleh Desi, selain dirinya, nasib para pembeli tanah yang lainnya pun hampir serupa.
Para pembeli tanah ini harus rela menunggu tanpa ada kepastian dari pihak penjual.
"Ada yang membeli tanah plus bangunan. DP nya masuk RP 30 - 60 juta. Tapi, sama itu kasusnya. Tidak ada realisasinya sampai sekarang. Sama sekali motifnya. Kalau dilihat dari cerita mereka sama memang. Ada yang DP Rp 30 juta bisa membangun rumah. Dan kasusnya ada tahun 2020,2021, dan 2022," katanya.
Desi pun sebagai perwakilan pembeli menegaskan, untuk penjual tanah (Asep Sudrajat) segera membereskan kewajibannya dengan mengganti sejumlah uang yang sudah masuk.
Untuk menguatkan hal itu, kata Desi, para pembeli sudah membuat pernyataan yang mana dalam jangka waktu tertentu agar Asep Sudrajat membereskan semuanya.
Jika tidak bisa atau tidak sanggup, dalam pernyataan yang dibuat ini, harus ada aset dari Asep Sudrajat yang harus dijaminkan.
"Kalau ditotal yang harus dibayarkan untuk yang datang hari ini saja sekitar Rp 600-800 juta. Baru 30 orang lebih hari ini. Tapi, jika di total ada Rp 2 Miliar lebih yang harus digantikan,
"Tapi, kita sudah bikin surat penyataan yang mana jika tidak melakukan pemberasan dalam masalah ini jalan satu satunya ada aset milik Asep kemudian mungkin ada tindakan ke arah untuk pelaporan. Setau saya, ini sebenarnya sudah berproses dan sudah 40 orang yang melaporkan kepada kepolisian sekitar," jelas Dewi.
Sementara itu, Acep Sudrajat mengatakan kesiapan untuk mengembalikan uang dari para pembeli tanah.
"Saya menyetujui atas persetujuan yang sudah dibuat. Di persetujuan itu 6 bulan. Dalam waktu 6 bulan itu saya siap untuk mengembalikan uang para pembeli," kata Acep saat dijumpai TribunnewsBogor.com.
Dia pun dengan tegas siap diproses hukum jika dalam waktu 6 bulan tidak bisa mengembalikan uang para pembeli.
"Saya siap diproses hukum," tegasnya.
Dia pun menuturkan, terkait apa yang menimpa kepada pembeli tanah kepadanya.
Mulai dari tumpang tindih, serta ketidak jelasan realisasi jual beli tanah.
"Untuk yang tumpang tindih itu ada yang cancel. Misalkan nama yang pertama cancel. Dan saya juga sudah menjelaskan tadi kepada para pembeli terkait uang larinya kemana," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pembeli-tanah-di-ciomas-bogor.jpg)