Cara Daftar Ulang PPDB SMAN 6 Kota Bogor Tahap 1, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Pelaksanaan daftar ulang PPDB SMAN 6 Kota Bogor dibuka pada 21 Juni hingga 22 Juni 2022. Saat Daftar ulang peserta wajib membawa beberapa dokumen.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaksanaan PPDB SMAN 6 Kota Bogor sudah dibuka pada 21 Juni hingga 22 Juni 2022. Berikut ini beberapa dokumen penting yang wajib dilengkapi dan dibawa saat daftar ulang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi peserta yang lolos, daftar ulang PPDB SMAN 6 Kota Bogor Tahap 1 sudah mulai bisa dilakukan.

Sebelum melakukan daftar ulang, peserta dapat memeriksa hasil PPDB SMAN 6 Kota Bogor melalui laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Hasil PPDB SMAN 6 Kota Bogor sudah diumumkan pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Jika dinyatakan lolos pada tahap 1, selanjutnya orang tua peserta akan melakukan daftar ulang.

Pelaksanaan daftar ulang PPDB SMAN 6 Kota Bogor hanya dilakukan oleh orang tua atau wali tanpa membawa anak kecil.

Daftar ulang PPDB SMAN 6 Kota Bogor hanya dilakukan pada Selasa (21/6/2022) dan Rabu (22/6/2022).

Waktu yang ditentukan adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB bertempat di SMA Negeri 6 Kota Bogor.

Selama proses pendaftaran ulang, peserta wajib melengkapi dan membawa beberapa dokumen.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari instagram resmi sman6.bogor, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi dan dibawa pada saat daftar ulang, beserta dokumen aslinya:

Baca juga: Banyak yang Datang ke Sekolah, PPDB 2022 SMP di Kemang Kabupaten Bogor Baru Dibuka Tanggal 4 Juli

Persyaratan umum

1. Surat Keterangan Lulus (SKL) asal SMP/Mts

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga

4. KTP Orang Tua

5. Buku Rapor Lengkap

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang Tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang sudah ditandatangani dan bermaterai pada saat mendaftar.

7. Printout Bukti Pendaftaran

Follow us

Persyaratan khusus

1. Jalur KETM

  • Dokumen/Kartu Program penanganan kemiskinan (KIP,KIS,dll)

2. Jalur Kondisi Tertentu

  • Surat tugas orang tua sebagai tenaga penanganan Covid-19 dari instansi tempat bertugas atau Surat Keterangan Korban Bencana Alam/sosial dari Desa/Kelurahan setempat.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru

  • Surat pemindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan (Untuk perpindahan tugas orang tua).
  • Surat tugas mengajar/bekerja dari pimpinan satuan pendidikan dan Sertifikat Pendidik (jika ada) (Untuk anak guru).

4. Jalur Prestasi Rapor

  • Fotokopi rapor semester 1 sampai 5

5. Jalur Prestasi Kejuaraan

  • Piagam dan Dokumentasi prestasi

Baca juga: PPDB SMPN 1 Bogor Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Ketentuan daftar ulang

1. Semua berkas fotocopy dimasukkan ke dalam map berwarna

  • Jalur KETM: Merah
  • Jalur Kondisi Tertentu: Merah Muda
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru: Biru
  • Jalur Prestasi Rapor: Kuning
  • Jalur Prestasi Kejuaraan: Hijau

2. Bagi Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

3. Informasi Pembagian Jadwal (sesi) Daftar Ulang akan diumumkan setelah pengumuman hasil seleksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved