Selingkuh dengan Pegawai Honorer Hingga Punya Anak, Oknum ASN di Sultra Ditetapkan Jadi Tersangka

Dilaporkan istri sah ke polisi, Oknum ASN yang selingkuh dengan pegawai honorer hingga punya anakdi Kabupaten Konawe, Sultra jadi tersangka.

Editor: widi bogor
TribunnewsSultra.com
Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi.

Setelah kasus Briptu Suci Darma viral, kini terkuak kasus perselingkuhan antara eks kepala sekolah dengan seorang wanita berstatus pegawai honorer.

Kasus perselingkuhan anara ASN dengan pegawai honorer itu terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

ASN sekaligus eks kepala sekolah itu adalah T (57), dan R merupakan wanita selinguhan yang dinikahi secara siri.

Dari pernikahan sirinya itu, R sudah melahirkan satu orang anak hasil dari buah percintaannya dengan T.

Baca juga: Heran Kasus 2 ASN Selingkuh Mandek, Briptu Suci Merasa Ditumbalkan, Sindir Suami WAG : Balas Dendam?

Diketahui R adalah tenaga honorer yang bekerja di sekolah tempat T pernah menjabat sebagai kepala sekolah.

Perselingkuhan T ternyata diketahui oleh istri sahnya, yakni S (57).

Mendapati suaminya diam-diam menikah tanpa sepengetahuannya, S langsung melapor ke Polres Konawe pada 6 Januari 2022 lalu.

Kini Polres Konawe telah menetapkan T sebagai tersangka atas dugaan perzinahan, pernikahan tanpa izin, dan penelantaran.

Penetapan T sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA Tanggal 6 Januari 2022.

Kini kasusnya itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022).
Sidang pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). (TribunnewsSultra.com)

Salah satu kerabat S, yaitu RM menyebutkan terdakwa T juga dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap istri sahnya.

Menurut RM, terdakwa T sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri usai pergi meninggalkan rumah.

“Semenjak dia meninggalkan rumah itu sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir batin,” kata RM dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunnewsSultra.com, Rabu (22/6/2022).

Namun, hal itu ternyata sempat dibantah oleh T dalam persidangan.

“Tapi tadi sudah sempat dibantah oleh terdakwa pernah memberikan nafkah berupa sembako. Tapi ke istrinya baik lahir dan batin itu sudah tidak pernah ada,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Perselingkuhan

Kronologi perselingkuhan antara eks kepala sekolah dengan pegawai honorer itu pun diungkap oleh RM, saudara korban.

Menurut RM, awal mula kasus dugaan perselingkuhan itu terkuak saat R melahirkan anak hasil hubungannya dengan terdakwa T pada Desember 2021 lalu.

“Kalau terbongkarnya ini terdakwa semenjak si R itu melahirkan,” katanya ditemui usai persidangan di PN Konawe.

Istri sah mengetahui kabar tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga sekitar.

Atas informasi tersebut, pihak keluarga melakukan penelusuran ke bidan tempat R melakukan persalinan.

“Setelah melahirkan kami telusuri ke bidan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa si R ini sudah melahirkan diantar oleh T,” jelas RM.

Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut.
Suasana sidang mantan kepala sekolah (kepsek) berinisial T (57) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). T diduga selingkuh dan menikah siri dengan honorer berinisial R yang kini melahirkan anak. Dia dilaporkan sang istri sah berinisial S (57) yang ditinggal nikah siri secara diam-diam tersebut. (TribunnewsSultra.com)

Dari penelusuran itu, pihak bidan membenarkan bahwa T yang mengantar dan menemani R selama proses persalinan.

“Setelah kami pastikan ke ibu bidan betul adanya. Bu bidan itu membenarkan bahwa memang yang mengantar dan membawa R pada saat itu adalah T,” ujarnya.

“T membawa R melahirkan dan mengurus segala sesuatunya layaknya seorang suami,” katanya menambahkan.

Kini kasus tersebut telah sampai di meja hijau dan dilakukan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (21/6/2022) kemarin.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum 9 (JPU), Zulfadli Ilham kepada pihak TribunnewsSultra.com

“Agenda sidang kali ini sudah pemeriksaan saksi,” ungkap Zulfadli.

Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu korban S, saudara korban, serta anak korban.

Ia menuturkan jika pihaknya akan kembali menggelar sidang dan menghadirkan para saksi lainnya pada pekan depan.

"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.

Atas kasusnya itu, terdakwa T dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 279 menikah tanpa izin, Pasal 284 Perzinahan, dan pasal 49 KUHP Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, T juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.

"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," ucap Zulfadli.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved