Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Polresta Serang Kota Dipenuhi Karangan Bunga Usai Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Warga Beri Dukungan

Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam perkara kasus UU ITE.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Karangan bunga dukungan berjejer di depan gedung utama Polresta Serang Kota yang dikirim dari berbagai komunitas. Karangan bunga itu sebagai bentuk dukungan untuk Polri pasca ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polri dibanjiri dukungan dari khalayak usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.

Hal itu terlihat dari banyaknya karangan bunga yang dikirimkan warga ke Markas Kepolisian Resor Kota Serang.

Pantauan Kompas.com, Kamis (23/6/2022) karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kisruh Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Cuitan Nyai di IG Jadi Bukti

Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.

"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.

Artis Nikita Mirzani syok usai didatangi polisi pukul 03.00 Wib, Rabu (15/6/2022). Kedatangan polisi secara mendadak itu sengaja diviralkan sang artis
Artis Nikita Mirzani syok usai didatangi polisi pukul 03.00 Wib, Rabu (15/6/2022). Kedatangan polisi secara mendadak itu sengaja diviralkan sang artis (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," tulis salah satu ucapannya.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.

Usai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE, Nyai Bakal Ditahan?

"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.

Namun, upaya konfirmasi belum direspons oleh keduanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Karangan Bunga Dukungan Berjajar di Polresta Serang Kota"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved