Rugikan Konsumen hingga Rp 7 Miliar, Praktik Curang SPBU Pakai Alat Canggih Dibongkar Polda Banten

Pelaku kecurangan takaran BBM di SPBU Serang Banten menggunakan alat remote kontrol yang dikendalikan dari jarak jauh

TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kasubdit 1 Indag Direskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko (kanan) bersama Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti kejahatan praktik kecurangan yang dilakukan SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Subdit 1 Indag, Direskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta, Banten.

Praktik kecurangan isi BBM yang dilakukan SPBU ini menggunakan alat canggih berupa remote kontrol yang dikendalikan dari jarak jauh.

Para pelaku sudah melakukan praktik kecurangan takaran BBM ini sejak 2016 lalu.

Polisi menetapkan dua tersangka yaitu pemilik dan manajer SPBU tersebut.

Dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

Kasus kecurangan perdagangan BBM itu dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite dan solar.

Baca juga: Pakai Remote, Terungkap Kecurangan Takaran BBM, Polda Banten Diminta Bongkar Praktik SPBU Nakal

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawal dari keluhan masyarakat, yang menduga beberapa titik SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta melakukan praktik kecurangan.

Petugas yang mendapat laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.

"Terungkap modus operandi penyalahgunaan penjualan BBM dengan menggunakan remote control. Pelaku menggunakan alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU," ujar Kompol Condro Sasongko di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Condro menjelaskan, komponen elektrikal tersebut yang kemudian dimasukan di dalam panel data yang dimasukan dispenser BBM.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM di SPBU Serang, Provinsi Banten.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM di SPBU Serang, Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Sehingga jumlah antara liter BBM dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucapnya.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, kata Condro, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Baca juga: Kronologi Petugas SPBU Dihajar Bang Jago Sampai Tersungkur, Respon Pemotor Bikin Heran: Gak Bantuin?

Praktik curang ini telah dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved