Koruptor yang Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap, Tersangka Ganti Nama dan Sembunyi di Rumah Istri Muda
Selama pelarian untuk menghilangkan jejak, koruptor buronan bernama Aceng Sudrajat ini tersebut merubah nama panggilannya menjadi Andri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Koruptor Aceng Sudrajat yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
DPO kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 ini diamankan Tim Tabur Kejagung di rumah istri mudanya di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022).
Selama pelarian untuk menghilangkan jejak, DPO tersebut mengubah nama panggilannya menjadi Andri.
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Haidir melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, Kasi Intel Husni Mubarok dan Kasi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan Aceng ditangkap ditempat persembunyiannya.
"Kami amankan di kawasan Desa Boyolangu, Kecamatan Boyo Langu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Kejari Lubuklinggau, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca juga: Kakak dan Adik Malah Jadi Koruptor Celoteh Pedagang Asongan Usai Bupati Bogor Terciduk KPK
Setelah diamankan tersangka Aceng langsung di gelandang menuju Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aceng ini semenjak kabur langsung melarikan diri menuju Tulungagung, tapi pengakuannya itu merupakan rumah mertuanya," ungkapnya.
Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.

Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
Baca juga: Profil dan Sosok Itong Isnaeni Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK, Pernah Nekat Bebaskan Koruptor
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelarian Aceng DPO Kejari Lubuklinggau, Sembunyi di Rumah Istri Muda Hingga Ubah Nama,