Kabar Artis

Status Kasus Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Kemungkinan Suami Audy Item Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang

Editor: khairunnisa
Michael Tran/FilmMagic
Iko Uwais - Polisi ungkap kemungkinan aktor Iko Uwais jadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rudi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus hukum yang menjerat Iko Uwais telah sampai di tahap penyidikan.

Pihak kepolisian telah menaikan status kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan.

Lantas usai perubahan status tersebut, apakah Iko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan Iko sebagai tersangka.

"Iya belum (tersangka), baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikkan ke penyidikan karena memenuhi pidana," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Meski begitu, Zulpan menjelaskan pihaknya bakal segera mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini karena penyidik sudah menemui dua unsur bukti pidana sebagai dasar penetepakan tersangka kepada seseorang.

"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka. Unsur pidananya terpenuhi. Dua unsur pidana," ucapnya.

Pasangan selebriti Iko Uwais dan Audy Item. Iko Uwais laporkan seorang desain interior ke polisi gara-gara menganiaya dan menghina istrinya, Audy Item
Pasangan selebriti Iko Uwais dan Audy Item. Iko Uwais laporkan seorang desain interior ke polisi gara-gara menganiaya dan menghina istrinya, Audy Item (Instagram @audyitem)

Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.

laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.

Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.

Baca juga: Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Ubah Status Kasus Iko Uwais dari Penyelidikan Jadi Penyidikan

"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.

"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ungkapnya.

Tak mau hanya diam, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya juga membuat laporan balik kepada sang desainer interior, Rudi.

Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.

Iko Uwais saat Gala Premiere film Mile 22 di Los Angeles, California
Iko Uwais saat Gala Premiere film Mile 22 di Los Angeles, California (Instagram/ Kolase)

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.

Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.

Baca juga: Audy Item Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Ungkap Cerita Sang Artis

Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.

"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers) habis melakukan visum," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kemungkinan Iko Uwais Jadi Tersangka Setelah Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved