Polres Bogor Bekuk 7 Kawanan Pencuri, Mobil Truk Hingga Potongan Rangka Mesin Jadi Bukti
Sebanyak 7 kawanan pelaku pencurian di Jonggol ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor menangkap 7 kawanan pelaku pencurian yang beraksi di Jonggol.
Ketujuh pelaku ini diketahui berinisial N, R, MY, AG, O dan SS yang merupakan kawanan pelaku dan juga penadah.
"Tujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang-barang hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan, Senin (27/6/2022).
Para pelaku ini ditangkap setelah Polisi menyelidiki laporan kasus pencurian pada pada 8 Juni 2022 di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Barang-barang seperti ponsel, truk, minimbus, motor hingga potongan rangka mesin disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Tak Maksimal Bertugas, Rumah Anggota Polisi Ini Didatangi Langsung oleh Kapolres Bogor
"Kita amankan barang bukti berupa 5 HP berbagai merk, 3 dompet, 7 kartu identitas, 1 truk losbak, 1 mini bus grand max, 1 minibus Avanza, 1 kabin truk, 3 motor dan 1 potongan rangka mesin," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Baca juga: Soal Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Satlantas Polres Bogor Sebut Lebih Aman dan Nyaman
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.(*).