Modus Admin Bank Riau Bobol Uang Nasabah hingga Rp 5 Miliar Terungkap, Pelaku Terjerat Judi Online
Seorang pegawai Bank Riau-Kepri nekat curi uang 71 nasabah untuk judi online, aksinya dilakukan sejak 2020 dengan kerugian lebih dari Rp. 5 Miliar
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang admin bank di Kota Pekanbaru nekat bobol uang milik nasabah untuk judi online.
Pelaku adalah RP (33) seorang pegawai admin bank di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) cabang Kota Pekanbaru, Riau.
Dari informasi yang didapatkan, kini pelaku berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Diketahui RP membobol uang milik 71 nasabahnya dengan total Rp. 5,027 miliar.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Keranjingan Judi Online, Oknum Pegawai Bank Nekat Curi Uang Nasabah, 2 Tahun Kantongi Rp 5 Miliar
Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu (12/6/2022).
Sunarto menjelaskan bahwa RP merupakan pegawai admin BRK. Dia mencuri uang 71 nasabah dengan total lebih dari Rp 5 miliar.
"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir, namun aksi RP terungkap baru-baru ini.

Kronologi Kejadian
Dilansir dari Kompas.com, menurut penjelasan Sunarto, mulanya pada Kamis (16/6/2022) lalu, pelaku RP menghubungi customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.
Saat itu pelaku meminta bantuan CS untuk membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Keesokan harinya, saudari Dilika Putri (CS) mengetahui telah terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).