Tutorial Cara Beli Pertalite dan Solar dengan atau Tanpa Aplikasi MyPertamina, Siapkan Dokumen Ini

Terkait kebijakan ini, nantinya beli Pertalite wajib daftar terlebih dahulu di MyPertamina. Demikian juga untuk pembelian Solar subsidi.

Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI SPBU Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor - Pembelian bensin mulai Juli akan dibatasi 

- Kab. Ciamis

- Kota Manado

- Kota Yogyakarta

- Kota Sukabumi

Untuk kelancaran pendaftaran, Pertamina mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah tersebut atau yang sering berpergian ke lokasi tersebut.

Cara beli Pertalite dengan MyPertamina

Nantinya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di situs web MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” jelas Alfian.

“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @MyPertamina.

Itulah informasi seputar cara beli Pertalite pakai MyPertamina yang juga berlaku untuk cara beli Solar subsidi.

Ingat, beli Pertalite wajib daftar terlebih dahulu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite atau Solar Tanpa Aplikasi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved