Dituding Suap Rp 30 M untuk Pembungkaman, Ahmad Sahroni Semprot Adam Deni : Emang Ente Siapa?
Menanggapi tudingan itu, Ahmad Sahroni mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Borong Tiket Hingga Rp 1,2 Miliar Demi Kesuksesan Formula E
Ia pun berencana akan membuat surat kuasa agar bisa dilakukan pemeriksaan terhadap PN Jakarta Utara terkait dugaan suap Ahmad Sahroni.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkasnya, dilansir Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggara dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Ajukan Banding
Adam Deni mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Utara kepadanya.
Hal ini langsung disampaikan Adam Deni ketika sidang berlangsung.
"Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa?"
"Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” kata Hakim Ketua, Rudi Kindarto, di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
“Mengajukan banding yang mulia,” jawab Adam Deni.
Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.
Majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.
Baca juga: Sempat Depresi Saat Jerinx Dilaporkam Adam Deni, Nora Alexandra: Kami Tidak Siap Berpisah