Nekat Jual Ganja ke Teman Kampus, Mahasiswa di Bekasi Terancam Habiskan Masa Muda di Penjara
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan Bona yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Krisnadwipayana diringkus pada Sabtu (25/6/2022)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswa berinisial MA alias Bona Ventura (25) nekat menjual narkoba jenis ganja ke teman kampunya sendiri.
Akibtanya, ia terancam menghabiskan masa mudanya dipenjara akibat ulahnya menjual ganja sebanyak 2 kilogram.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan Bona yang mengaku sebagai mahasiswa Universitas Krisnadwipayana diringkus pada Sabtu (25/6/2022) di Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Jadi pengakuannya juga dia menjual (ganja) ke teman-temannya di mahasiswa Unkris. Teknis pengendaranya di luar kampus," kata Bayu di Mapolsek Cipayung, Rabu (29/6/2022).
Kepada penyidik, Bona yang tercatat sebagai mahasiswa semester akhir mengaku sudah dua kali membeli narkoba ganja dalam jumlah besar untuk diedarkan.
Pertama pada pertengahan bulan Mei 2022 seberat 1 kilogram dengan harga Rp2,5 juta dari seseorang bernama Dalimunthe yang dikirim melalui ekspedisi JNE dari Medan ke Bekasi.
"Paket yang pertama habis dipakai sendiri dan dijual ke rekan-rekannya. Kedua tanggal 25 Juni membeli paket lagi dari saudara Dalimunthe. Dibeli dengan harga Rp5 juta," ujarnya.
Bayu menuturkan Bona diringkus pada 25 Juni saat menerima paket dari petugas JNE di Jalan Unkris RT 05/RW 09, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.
Bona yang kini ditahan di Mapolsek Cipayung dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka yang 2 kilogram ini akan dijual dalam bentuk satu garis bahasanya. Satu garis itu kurang lebih 1 ons ganja. Kita masih mencari yang di atas lagi, penjual," tuturnya.
Atas kasus ini Bayu menyoroti lemahnya pengawasan ekspedisi sehingga bisa digunakan untuk transaksi narkotika, bahkan hingga berat 2 kilogram sebagaimana kasus Bona.
(TribunJakarta.com, Bima Putra)
