Pengedar Narkoba Ditangkap di Bogor
Bebas Usai Dibui 4 Tahun, Dua Pria Ini Balik Lagi ke Penjara Pasca Diringkus Polres Bogor
Dua pria yakni TB (38) dan AS (28) nekat kembali berulah setelah bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pria yakni TB (38) dan AS (28) nekat kembali berulah setelah bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya kembali ditangkap polisi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor karena kasus serupa.
Keduanya termasuk dari 8 orang tersangka kasus narkoba yang ditangkap dan dirilis di Mako Polres Bogor pada Kamis (30/6/2022).
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani (hukuman) dengan perbuatan yang sama sebelumnya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Kedua tersangka ini antara lain, TB pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Banceuy Bandung atas kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2016 lalu.
Lalu tersangka AS pernah dibui selama 4 tahun di Lapas Pondok Rajeg Bogor atas kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2018 lalu.
"Pernah dihukum dengan perkara sebelumnya jenis narkotika. Satu orang di lapas Pondok Rajeg, satu orang di Lapas Banceuy Bandung," tambah Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 tersangka kasus narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Mereka adalah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38) dan AS (28).
Para pelaku ini merupakan pengedar dan juga penyalahguna narkotika jenis sabu.
"Saat ini ke-8 tersangka telah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Kamis (30/6/2022).
Mereka ditangkap di beberapa lokasi dari beberapa perkara berbeda di wilayah hukum Polres Bogor.
Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.