Pengedar Narkoba Ditangkap di Bogor
Ekonomi Jadi Motif, Para Tersangka yang Dibekuk Polres Bogor Terlibat Peredaran Sabu Sampai Depok
Sebanyak 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bekuk sebanyak 8 tersangka kasus narkoba.
Para pelaku ini melakukan transaksi narkoba dengan cara sistem tempel dan COD.
"Dua orang di antaranya adalah residivis yang pernah menjalani perbuatan yang sama sebelumnya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 37,7 gram, sejumlah ponsel, timbangan digital dan alat hisap sabu.
"Dijerat pasal 112 ayat 1, ayat 2 dan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya.