Siap-siap ! 5 Golongan Pelanggan Ini Akan Terkena Kenaikan Tarif Listrik, Berlaku Mulai 1 Juli 2022

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Editor: khairunnisa
Istimewa/PLN
Petugas PLN saat memeriksa rumah warga. Mulai 1 Juli 2022, tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan ini akan naik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelanggan PLN harus bersiap-siap menyambut esok hari.

Sebab mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) akan diberlakukan untuk golongan tertentu.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga berdaya di bawah 3.500 VA, seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif.

"Pelanggan bisnis dan industri tak terdampak penyesuaian tarif listrik."

"Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak memberlakukan penyesuaian tarif khususnya sektor industri dan bisnis karena selama ini dua sektor tersebut merupakan komponen penting dalam menopang roda perekonomian nasional," tulis PLN, dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @pln_id, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Sinergi PLN UP3 Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor Wujudkan Kota Bogor yang Bersih dan Nyaman

Langkah tersebut, dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian negara dan pembuktian negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Kompensasi hanya diberikan untuk masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan untuk keluarga tidak mampu.”

“Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah penyesuaian, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi PLN.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.

Rida mengatakan, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.

"Kita memerlukan tariff adjustment salah satunya dalam rangka untuk sharing burden dan kita sekaligus mengkoreksi bantuan Pemerintah agar lebih tetap sasaran."

"Kita melakukan koreksi untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan dan diputuskan akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3)," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved