Kasus Viral Pria Nikahi Domba di Gresik Berbuntut Panjang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Ini Sosoknya
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ritual nyeleneh pria menikahi domba tersebut digelar di tempat milik Nurhudi, yang juga anggota DPRD Gresik
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pria menikahi domba di Gresik berbuntut panjang.
Berawal dari video viral, aksi pria menikahi domba di Gresik itu berakhir di meja hukum.
Kabar terbaru, aparat Polres Gresik bahkan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pria menikahi domba yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, penetapan empat orang tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur usai melakukan gelar perkara Kamis (30/6/2022).
Usai mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, meminta keterangan para saksi, dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
"Tadi malam kami sudah melakukan gelar perkara. Dari itu, kita kemudian tetapkan empat orang tersangka," ujar Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Buntut Pernikahan Manusia dan Domba, Warga Unjuk Rasa Tuntut Pesanggrahan Ditutup : Tolak Pembodohan
Nur Azis menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki dalam agenda tersebut, Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan, serta Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
"Inisial AS selaku pemilik konten, kedua SA, selanjutnya S, dan N," ucap AKBP Muhammad Nur Azis.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan empat orang tersebut.
Nur Azis menyebut, keempat tersangka bakal lebih dulu dipanggil sesuai prosedur.
"Sementara masih penetapan tersangka. Jadi nanti sambil berjalan akan ada pemanggilan satu, dua dan tiga. Untuk penahanan nanti sambil berjalan," kata AKBP Muhammad Nur Azis.
Pihak kepolisian menjerat empat orang tersangka dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama. Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Baca juga: Dimarahi Istri Gara-gara Bikin Konten Nikahi Domba, Syaiful Ungkap Penyesalan Sambil Menangis
"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak manapun," tutur AKBP Muhammad Nur Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ritual nyeleneh pria menikahi domba tersebut digelar di tempat milik Nurhudi, yang juga anggota DPRD Gresik dari fraksi Nasdem, pada 5 Juni 2022.
Video mengenai kegiatan juga sempat diunggah di media sosial yang kemudian viral.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/dfsffawsf.jpg)