Idul Adha 2022
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal saat Idul Adha 2022, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Dari Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pada Minggu, 10 Juli 2022 nanti semua umat muslim merayakan Idul Adha 2022.
Biasanya kegiatan saat Idul Adha 2022 ini identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban seperti sapi atau kambing.
Bagi umat muslim yang mampu, dianjurkan untuk berkurban saat perayaan Idul Adha 2022 nanti
Namun apakah boleh kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.tv, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahuddin memberikan penjelasan.
Menurutnya, berkurban atas nama yang sudah meninggal tidak diperbolehkan atau tidak masyru'.
Ia menambahkan ibadah kurban hanya ditujukan kepada orang yang masih hidup, akil balig, memiliki akal, dan memiliki harta yang berlebih.
Penuturannya ini didasarkan pada Al-Quran surat An-Najm ayat 38-39.
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى (38) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى (39)
“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.”
Baca juga: Bacaan Takbiran Idul Adha Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Tulisan Arab, Latin Beserta Artinya
Asep menambahkan penjelasan mengenai nadzar.
Asep menjelaskan bahwa apabila nadzar belum terpenuhi maka dapat dianggap sebagai utang.
Hal ini berkaitan dengan hadist yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW lalu diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Abbas, yaitu :
“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” jelas Asep seperti dilansir dari
muhammadiyah.or.id, Kamis (15/7/2021).
Berpegang pada hadist tersebut, Asep mengatakan bahwa kurban diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal apabila orang tersebut pernah bernadzar dan belum terpenuhi.
Follow us
Bolehkah Aqiqah dan Kurban Dilakukan Bersama?
Jelang Idul Adha 2022, beberapa umat Muslim yang mampu merencanakan untuk berkurban.
Pasalnya berkurban merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan saat Hari Raya Idul Adha.
Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang, benarkah belum aqiqah tak bisa berkurban saat Idul Adha?
Lalu bolehkah keduanya dilakukan secara berbarengan?
Sebelumnya, Anda yang ingin berkurban harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Beberapa syarat tersebut yakni beragama Islam, mampu membeli hewan kurban, berakal sehat, dan balig.
Namun, masih banyak yang belum tahu apakah orang yang belum aqiqah atau lazimnya disebut aqiqah tidak boleh berkurban.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Idul Adha, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan
Kurban sebelum aqiqah masih menjadi problem di tengah masyarakat, kebanyakan mereka bertanya tentang hukumnya.
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.
Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.
Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.
Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.

Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.
Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.
Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?
Baca juga: Persiapan Jelang Idul Adha 2022, Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.
Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.
Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.
(Imelia Noviani/Magang)