Penimbun BBM Subsidi di Bogor Sudah 1 Tahun Beroperasi, Polisi Masih Dalami Sang Bos

Kedua tersangka dibekuk saat mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar di Cibinong, Kabupaten Bogor diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Dalam pengungkapan ini, Polisi membekuk dua orang tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) warga asal Bantar Gebang, Bekasi.

Kedua tersangka dibekuk saat mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pekerjaannya selama 1 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (5/7/2022).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati mobil boks pelaku membawa tandon dengan kapasitas BBM 2.000 liter.

Namun di dalamnya terdapat BBM solar bersubsidi baru sebanyak 400 liter.

"Kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU," kata AKBP Iman Imanuddin.

Terhadap dua pria tersangka yang diamankan kemudian dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan bahwa kedua tersangka mengaku mengumpulkan BBM subsidi dari SPBU-SPBU untuk dikirim ke Cikarang, Bekasi.

"Mereka ini perannya satu sebagai sopir, satunya sebagai pemilik modal," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Kedua tersangka ini juga memiliki bos yang berinisial E.

"Pengakuan mereka, mereka memiliki pimpinan atas nama saudara E. Masih kami dalami saudara E," ungkap AKP Siswo DC Tarigan.

Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil boks yang digunakan pelaku, 2 tandon berisi solar sebanyak 400 liter, uang tunai Rp 10 juta dan 2 unit HP.

Kedua orang tersangka dikenakan pasal 53, 55 junto pasal 23 UU nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved