Tergugat Tak Hadir, Persidangan Fasos Fasum Griya Alam Sentosa Cileungsi Bogor Ditunda
Persidangan harus ditunda karena dua tergugat tak hadir dalam jadwal yang sudah ditentukan.
Penulis: Reynaldi Andrian Pamungkas | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Reynaldi Andrian Pamungkas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Persidangan kasus penjualan fasos fasum di Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditunda karena tidak hadirnya pihak tergugat.
Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Toto Ruhanto mengatakan bahwa pada sidang pertama ini semua kuasa hukum dari tergugat hadir, tetapi dari pihak pertama tidak hadir.
"Pertama dari PT Gunung Hermon Permai dan yang kedua notaris lama Cahyo Subroto," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (5/7/2022).
Diketahui, PT Gunung Hermon Permai ini merupakan pengembang pertama dari perumahan Griya Alam Sentosa.
Alasan dua tergugat tersebut tidak hadir, menurutnya kedua alamatnya sudah tidak sesuai dengan yang tertulis saat ini, yang di mana sudah pindah kantor.
Toto Ruhanto mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum dari masyarakat Griya Alam Sentosa Cileungsi, pihaknya menuntut hak masyarakat.
"Yang di mana fasum dan fasos ini diperjualbelikan oleh oknum, oknumnya nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.
Karena tergugat tidak hadir, maka persidangan ini ditunda hingga tiga pekan kedepan.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Yudi Deki Purwadi menambahkan bahwa persidangan selanjutnya akan dilakukan pada 3 Minggu kedepan.
"Ditunda selama 3 Minggu, nanti sidang lagi hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, hari ini jadi agendanya hanya pemanggilan dan pemeriksaan dari berkas-berkas, termasuk surat kuasa dan kelengkapan sebagai advokat," pungkasnya.
Tanggapan BPN
Ditundanya persidangan kasus dugaan penjualan tanah fasos fasum oleh terduga oknum di Perumahan Griya Alam Sentosa, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditanggapi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cileungsi Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada Rabu (22/6/2022) lalu, warga Griya Alam Sentosa Cileungsi berunjuk rasa di kantor BPN Cileungsi untuk menuntut soal penjualan fasos fasum di perumahannya.
Seksi Sengketa BPN Cileungsi, Henry mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan kasus tersebut di meja hijau.
"Apa yang digugatkan nanti kita buktikan di persidangan," jelasnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (5/7/2022).
Dalam kasus ini, pihak BPN pun senantiasa memberikan pilihan bagi warga Griya Alam Sentosa Cileungsi untuk lanjut atau tidaknya pada kasus tersebut.
Bahkan dalam persiapannya sidang ini, pihak BPN masih meninjau kembali agenda persidangan pada kasus tersebut.
Henry mengungkapkan bahwa pada hari ini hanya merupakan panggilan, jadi pihak BPN sudah menyiapkannya.
"Persiapan BPN kan ini masih panggilan, kalau mediasi itu pemberitaannya apa mau damai atau lanjut, di persidangan aja nanti agendanya," paparnya.
Bahkan, pihak BPN enggan berkomentar lebih jauh dalam kasus fasos fasum ini.
"Untuk fasos fasum nanti itu di persidangan," tegasnya.
Sidang ini akan diundur selama tiga Minggu kedepan, dikarenakan dua tergugat yang tidak dapat hadir pada sidang pertama ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Griya Alam Sentosa, Toto Ruhanto menambahkan bahwa yang hadir pada sidang kali ini hanya kuasa 7 sampai 14 saja, sehingga persidangan tersebut ditunda.
"Kebetulan beliau (pihak BPN) juga terlihat mungkin masih belum paham juga sebagai kuasa hukum, kuasanya juga masih salah dan mesti diperbaiki," pungkasnya.