11 Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Langsung Bergerak

Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Beji, Kota Depok didatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedatangan polisi tak terlepas dari dugaan kasus rudapaksa

Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Beji, Depok pada Jumat (8/7/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan pemerkosaan terjadi di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Beji, Kota Depok.

Kasus dugaan rudapaksa tersebut menyita perhatian publik.

Bahkan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Depok, Jumat (8/7/2022) siang.

Kedatangannya itu untuk mencari barang bukti yang dapat menguatkan dalam penyidikan kasus dugaan rudapaksa oleh tiga guru dan satu kakak kelas terhadap 11 santriwati.

Baca juga: Tersangka Pemerkosaan Tewas di Sel, Polisi Bantah Keroyok, Sebut Korban Berkelahi Antar Tahanan

Dilansir dari Kompas.com di lokasi, terlihat beberapa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mondar-mandir di Pondok Pesantren tersebut.

Mereka menggunakan pakaian batik dan berlencana Polri.

Selain itu, kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoirol terlihat hadir mendampingi proses penggeledahan itu Menurut kesaksian salah satu warga di lokasi, penyidik datang sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum kuasa hukum Pondok Pesantren, Khoirul hadir.

Hingga kini, belum diketahui pasti barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik.

Sebab, mereka masih berada di dalam Pondok Pesantren Riyadhul Jannah.

Sebelumnya, Khoirul menyatakan, penyidik akan kembali memeriksa tempat kejadian perkara, sekaligus menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati.

"Sebagaimana keterangan dari para penyidik, kalau tidak ada halangan akan dilakukan pemeriksaan tempat dugaan perkara pidana tersebut," kata Khoirul.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Sawah Besar Ternyata Dibunuh Teman Dekat, Lama Kenal tapi Tak Kunjung Pacaran

"Kalau soal penyitaan barang bukti yang terkait tindak pidana yang dimaksud, kami belum bisa menyampaikan apa-apa saja yang akan disita," sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka.

Mereka terdiri dari tiga orang ustaz dan satu santri senior, kakak kelas korban.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menahan keempat orang tersebut.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved