Breaking News

Kabar Artis

Duduk Perkara Ayu Ting Ting Dilaporkan karena Tempat Karaoke, Kasus Miras Oplosan Berbuntut Panjang

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan

Editor: khairunnisa
kolase Youtube Channel Denny Sumargo
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi gara-gara insiden miras oplosan di tempat karaokenya di Bengkulu 

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Baca juga: Ayu Ting Ting Cemas Melihat Ayah Rojak Pasca Operasi : Dari Tadi Nangis Mulu

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayu Ting Ting Dilaporkan, Izin Karaoke Miliknya Dihentikan, Manajemennya Tetap Promosi, Sebut Prokes

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved