Siap-siap KAI Commuter Ungkap Aturan Terbaru, Penumpang KRL Wajib Divaksin dan Tunjukkan Sertifikat
Pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan menerapkan batas okupansi 80 persen dari total kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Untuk para pengguna KRL wajib mengetahui aturan terbaru yang dibuat KAI Commuter.
Untuk diketahui, KAI Commuter mulai 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, mulai 17 Juli 2022 KAI Commuter akan mulai menerapkan aturan baru syarat perjalan naik KRL mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022.
“Dalam aturan terbaru ini, penumpang KRL wajib mendapatkan vaksinasi untuk melakukan perjalanan,” kata Anne, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Detik-detik Penumpang Jatuh dari Peron Stasiun saat KRL Melintas, Begini Kondisi Terkini Korban
Berikut syarat perjalanan menggunakan KRL mulai 17 Juli 2022:
a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Anne menjelaskan, untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan.
“Selain itu petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” ucap Anne.
Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan menerapkan batas okupansi 80 persen dari total kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Divaksin