Jerinx SID Dikabarkan Akan Bebas Bulan Ini, Kuasa Hukum Bocorkan Tanggalnya

Kabar bahagia ini disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum personel Superman is Dead (SID) itu.

Editor: Vivi Febrianti
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah
Jerinx SID dikabarkan akan segera bebas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi Jerinx SID bakal segera menghirup udara segar tak lama lagi.

Kabar bahagia ini disampaikan oleh Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum personel Superman is Dead (SID) itu.

"Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," ucap Sugeng, Selasa (12/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Sugeng menyebut jika kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun terkait permasalahannya dengan Adam Deni.

Seperti diketahui, Jerinx bermasalah dengan pegiat sosial Adam Deni terkait kasus pengancaman.

Bukan tanpa alasan, Jerinx mendapatkan bebas bersyarat.

Pasalnya, Jerinx telah menjalankan dua pertiga masa tahanannya untuk beberapa waktu ke belakang.

"Kalau nggak salah Oktober, ditambah tujuh bulan, jadi 10 bulan,” ujarnya.

“Ya jadi sudah dua pertiga dari vonisnya, sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," imbuh Sugeng.

Hukuman Jerinx pada awalnya akan berakhir per September 2022, sehingga usai bebas bersyarat dirinya harus melaksanakan wajib lapor.

"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas," ujar Sugeng.

Seperti diketahui, Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

Diketahui sebelumnya, Suami Nora Alexandra mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat ia hanya akan tinggal menjalani masa tahanan selama 3-4 bulan.

Gendo bersama tim pun berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh pihak Jerinx.

“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, pungkasnya.

Perlu diketahui, Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Jerinx SID Menghitung, Sang Klien Bakal Bebas Bulan Ini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved