Hari Terakhir Daftar Ulang Jalur Mandiri IPB, Segini Biaya UKTnya

Bagi yang diterima melalui jalur mandiri IPB, akan berstatus resmi sebagai mahasiswa baru jika sudah melakukan registrasi online dan pembayaran UKT.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
IPB University
Ilustrasi - Hari ini terakhir registrasi online bagi calon mahasiswa baru yang diterima lewat jalur mandiri IPB University. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Registrasi online jalur mandiri IPB University berakhir hari ini, Jumat (15/7/2022).

Bagi calon mahasiswa yang diterima lewat jalur mandiri IPB University ini diharap segera daftar ulang agar resmi berstatus sebagai mahasiswa baru.

Registrasi ulang jalur mandiri IPB University dilakukan secara online melalui laman https://registrasi.admisi.ipb.ac.id.

Sebelumnya, pendaftaran jalur mandiri IPB University atau SM-IPB (UTM-BK) 2022 dilaksanakan secara online melalui laman pendaftaran.admisi.ipb.ac.id.

Seleksi jalur mandiri SM-IPB (UTM-BK) 2022 ini dilakukan dengan dua pilihan metode seleksi.

Yaitu seleksi menggunakan ujian tulis berbasis komputer yang dilaksanakan oleh IPB dan menggunakan skor UTBK yang diselenggarakan LTMPT.

Pengumuman hasil seleksi jalur mandiri SM-IPB 2022 jalur ujian dan skor UTBK sudah disampaikan pada 11 Juli lalu pukul 16.00 WIB.

Pengumuman dilakukan secara online yang dapat diakes oleh tiap peserta di laman https://registrasi.admisi.ipb.ac.id.

Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima melalui seleksi jalur mandiri IPB University, diwajibkan melakukan registrasi online pada tanggal 11 – 15 Juli 2022.

Baca juga: Gagal SBMPTN 2022, Coba Daftar Jalur Mandiri Reguler Unair Sekarang, Ini Syarat-syaratnya

Calon mahasiswa juga wajib melakukan pembayaran UKT pada tanggal 25 – 29 Juli 2022.

Biaya pendidikan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri SM-IPB (UTM-BK) 2022 terdiri atas Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF).

Uang Kuliah Tunggal dibayarkan tiap semester sampai selesai masa studi (nominal UKT bervariasi untuk masing-masing program studi).

Sementara Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF) dibayarkan hanya satu kali pada saat registrasi sebagai mahasiswa baru.

Besaran biaya pendidikan IPB termasuk besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF) bisa disimak melalui laman https://admisi.ipb.ac.id/biaya-pendidikan/.

Calon mahasiswa yang diterima melalui SM-IPB (UTM-BK) 2022 akan berstatus resmi sebagai mahasiswa baru jika sudah melakukan registrasi online dan melakukan pembayaran biaya UKT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved