Kronologi Tas Uang Rp 310 Juta Raib Dicuri di Parung Bogor, Korban Syok di Tukang Tambal Ban

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tas milik warga Desa Waru itu hilang saat kendaraan terparkir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan memberikan keterangan kepada awak media. 

"Empat orang pelaku lainnya masih DPO. Sehingga total terdapat 8 orang pelaku. Setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Dari tangan para pelaku yang diringkus, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 payung, 6 dompet, 4 helm, 3 sepeda motor dan 4 tas gendong.

"Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved