Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tengah Malam Masih Pacaran di Rel Kereta, Nasib Satpam Berakhir Tragis Setelah Pangku Sang Kekasih

Sedang asyik minum-minum arah, AP dan E dikejutkan dengan kereta api dari arah barat yang melintas.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kompas.com / Ahmad Faisol
TKP lokasi satpam RSUD di Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas dengan luka di kepala 

E dijemput M dan diminta mengantarnya pulang sekitar pukul 03.40 Wib.

Setelah Puskesmas buka, keduanya ke puskesmas untuk memeriksa kaki E.

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Rel Kereta Api

PT KAI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di rel kereta api.

Larangan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan.

Bahkan, ada sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar larangan tersebut karena selain membahayakan diri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

Baca juga: Aksi Nekat Wanita Lari ke Rel Kereta Bikin Warga Heboh, Sang Suami Ungkap Nasib Pilu Istrinya

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Ia mengatakan, rel kereta api merupakan jalur khusus kereta api sehingga tidak dapat dimanfaatkan sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Jadi, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspkesi, Kota Cirebon, Kamis (17/2/2022).

Ilustrasi rek kereta api
Ilustrasi rek kereta api (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun karena membahayakan keselamatannya sendiri.

Ia mengatakan, ancaman pidana bagi siapa pun yang terbukti beraktivitas di jalur kereta api ialah penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan orang-orang di sekitarnya agar tidak berkativitas di jalur kereta api.

Baca juga: Jalan MA Salmun Dekat Perlintasan Rel Kereta Bogor Akan Ditutup, Pejalan Kaki Minta Diberi Akses

"Kami mohon saling meningatkan saat melihat orang-orang sekitarnya beraktivitas di rel kereta api karena sangat membahayakan," ujar Suprapto.

Telebih, saat ini kecepatan maksimal kereta api yang melintasi wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pun meningkat hingga mencapai 115-120 kilometer per jam.

Padahal, sebelumnya kecepatan maksimal kereta api di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya mencapai 105-110 kilometer per jam.

"Kami mohon hal ini menjadi perhatian bersama sehingga masyarakat jangan sampai beraktivitas di jalur kereta api," kata Suprapto.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved