Info Tekno
Terancam Diblokir, Ini Daftar Platform Asing yang Belum Terdaftar di Kominfo, Termasuk WhatsApp
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya:
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengumuman terbaru diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo akan segera memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital itu harus dilakukan para pelakon Platform Asing paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.
Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."
"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: WhatsApp, FB, Instagram dan TikTok Terancam Diblokir 20 Juli 2022, Sebut Belum Terdaftar di Kominfo
Platform digital yang Belum Mendaftar
Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya:
- Netflix
- Telegram