Habib Rizieq Bebas
Foto-foto Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Mantan Pemimpin FPI Semringah Disambut Istri dan Anaknya
Terlihat pula anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya tersenyum ke arah Rizieq Shihab yang hari ini menghirup udara bebas.
Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wajah semringah ditampakkan Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022).
Sebab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini resmi dibebaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pagi ini.
Rizieq Shihab nyatanya dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu siang nanti.
Namun Rizieq Shihab terlihat telah bertemu dengan keluarganya di pagi hari.
Dalam keterangan dari Koordinator Humas dan Protokol Bareskrim Polri Rika Aprianti, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat usai ditahan sejak 12 Desember 2020.
Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Ricuh Saat Sidang Vonis, Iwan Fals Singgung Penularan Covid-19 : Moga Sehat
Kabar bebasnya Rizieq Shihab dari penjara diungkap oleh sang pengacara.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Terkait dengan bebasnya tokoh FPI itu, sang pengacara menyebut tidak ada pengerahan massa khusus untuk menjemput Rizieq Shihab.
Kendati demikian, keluarga tampaknya telah antusias menyambut kepulangan Rizieq Shihab.

Istri dan anak-anak Rizieq Shihab terlihat mengenakan pakaian senada guna menyambut kepulangan sang kepala keluarga.
Tampak Rizieq Shihab mencium kening sang istri seraya menyalaminya.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Diamankan Depan PN Jaktim, Kini Masih di Polres Jakarta Timur
Terlihat pula anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya tersenyum ke arah Rizieq Shihab yang hari ini menghirup udara bebas.
Saat bebas, Rizieq Shihab mengenakan pakaian serba putih dilengkapi sorban dan peci.
Berikut adalah foto-foto kebebasan Rizieq Shihab dihimpun TribunnewsBogor.com :



Diwartakan sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus hukum.
Pertama, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kala itu, Rizieq Shihab dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua adalah Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sempat Tak Jadi Bebas
Sebelumnya, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2021 lalu.
Ichwan menyatakan Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri hingga menunggu satu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Baca juga: Beda Vonis Habib Rizieq dengan Dirut RS Ummi Bogor, Sama-sama Dinyatakan Menimbulkan Keonaran
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," tukasnya.
Baca juga: Muncul Seruan Habib Rizieq untuk Banjiri Reuni 212 di Monas, Polisi Belum Keluarkan Izin
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.(*)