Penuhi Syarat Administratif dan Substantif, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Bebasnya Rizieq tak terlepas dari rampungnya syarat administratif.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan tekait bebasnya mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Rika Aprianti mengatakan, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika lewat keterangan tertulis.
Bebasnya Rizieq Shihab, kata Rika Aprianti sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Baca juga: Foto-foto Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Mantan Pemimpin FPI Semringah Disambut Istri dan Anaknya
Lanjut Rika Aprianti, persyaratan yang telah terpenuhi tersebut membuat Rizieq Shihab mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Papasan di Rutan Bareskrim, Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab
Sebelumnya, Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi karena kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Rizieq Shihab ditahan pada 12 Desember 2020.
Awalnya, Rizieq Shihab sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Dalam menjalani masa hukuman, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri.