Paman Menyelinap ke Kamar Saat Korban Tidur, Gadis 14 Tahun Tak Bisa Melawan, Kini Tengah Hamil

Seorang pria berinisial F (39) Bogor dibekuk Polisi karena telah mencabuli anak perempuan di bawah umur b

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Seorang pria berinisial F (39) di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi karena telah mencabuli anak perempuan di bawah umur berinisial NN (14) sampai hamil. Ia beraksi dengan cara menyelinap ke kamar korban. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial F (39) di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur berinisial NN (14) sampai hamil.

Pelaku pencabulan ini pun masih orang dekat, karena korban yang dicabuli ini juga masih keponakan pelaku dan juga tetangga.

Tindakan bejat pelaku ini dilakukan saat korban tengah tertidur di kamarnya lalu pelaku menyelinap masuk.

"Saat itu pelaku F ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Saat pelaku melakukan tindakan bejatnya, korban tak bisa melawan.

Sebab pelaku juga mengeluarkan ancaman agar korban mau menuruti kemauan pelaku yang masih pamannya ini.

"Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena diancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Sampai akhirnya perkara ini terbongkar ketika ibu korban mendapati anak gadisnya itu hamil dan korban mau menceritakan semuanya.

Tindakan bejat pelaku ini pun ternyata dilakukan lebih dari satu kali.

"Pencabulan dilakukan F pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan tanggal 06 mei 2021 jam 05.30 WIB yang terjadi di dalam kamar korban," terang AKP Siswo DC Tarigan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Siswo DC Tarigan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved