Keluarga Sebut Ada Dua Pelaku Pencabulan Gadis SMP di Cibungbulang, Satu Masih Bebas

Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku pencabulan gadis SMP berinisial NN sampai hamil dan melahirkan di daerah Kecamatan Cibungbulang

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ibunda korban menceritakan kasus pencabulan yang menimpa putrinya yang saat kejadian masih duduk di bangku SMP di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Senin (25/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBUNGBULANG - Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku pencabulan gadis SMP berinisial NN sampai hamil dan melahirkan di daerah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diduga ada dua orang.

Satu orang diantaranya berinisial F (39) tetangga sekaligus paman korban telah diringkus Polisi, namun satu orang lagi terduga pelaku berinisial N masih bebas.

"Dari anak saya, keterangan dari anak saya emang ada dua (pelakunya)," kata ibunda korban, T (32) kepada TribunnewsBogor.com, Senin (25/7/2022).

Orang kedua terduga pelaku yang disebut pihak keluarga ini, kata T, juga masih tetangga rumah korban namun tidak memiliki kekerabatan keluarganya.

Pasca kasus ini mencuat, kata dia, terkadang keluarga korban masih bertemu atau berpapasan dengan terduga pelaku tersebut.

"Kadang suka bentrok (berpapasan) kalau keluar, dia kan berlalu lalang lewatnya ke sini, makanya anak saya (korban) ketakutan, jadi dia di rumah aja, keluar juga sebentar," kata T.

Pihak keluarga berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus pencabulan ini terlebih korban di usianya yang ke-14 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi yang kini sudah berusia 10 bulan imbas kelakuan bejat pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan dibawah umur berinisial NN (14) di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor jadi korban pencabulan.

Pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial F (39), tetangga rumah keluarga korban.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah mendapati anaknya hamil kemudian korban menceritakan apa yang telah dia alami.

"Kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan berhasil kita amankan pria berinisial F," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Tindakan bejat pelaku ini rupanya tidak hanya dilakukan sekali, tapi dilakukan pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan awal Mei 2021.

Pelaku mengancam korban secara verbal agar mau menuruti niat bejatnya itu dengan memasuki kamar korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomir 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKP Siswo DC Tarigan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved