Sudah 6 Kali Dirudapaksa oleh Ayah Kandung Sejak Awal Tahun, Gadis Ini Lempar Surat ke Kantor Polisi
SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- SU (39), seorang ayah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega merudapaksa anak kandungnya berusia 16 tahun.
Ironisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan berulang kali.
Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya ke orang lain.
Korban yang sudah tidak betah dengan perbuatan ayahnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Melansir Kompas.com, peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun.
Setibanya di kebun, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: 11 Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Langsung Bergerak
Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tutup mulut.
Namun, pelaku justru kembali mengulangi aksinya.
Aksi pertama dilakukan pelaku pada Januari 2022 di kebunnya sendiri.
Sementara aksi terakhir dilakukan pelaku pada Juni 2022.
"Perbuatan keji yang dilakukan sendiri berlangsung selama tahun 2022 sebanyak enam kali, perbuatan terakhir pada bulan Juni 2022," kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
Korban yang sudah tidak kuat dengan perlakuan ayahnya kemudian berusaha untuk melapor ke polisi.
Baca juga: Gadis Remaja ART Jadi Korban Rudapaksa Majikan, Dilakukan Berulang Kali Hingga Berbadan Dua
Dia mengirim surat kaleng ke Polsek Kabawo pada Juli 2022.
Setelah itu, korban bergegas pergi.
