Kabar Artis
Murka Dituduh Tak Ditahan Karena Anak, Nikita Mirzani Singgung Kasus Vanessa Angel: Gue Mah Receh
Dituduh bebas pakai tameng anak, Nikita Mirzani murka kasusnya disamakan dengan mendiang Vanessa Angel dan Angelina Sondakh.
Diketahui, Vanessa Angel divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Vanessa Angel pun harus rela mendekam dipenjara walaupun usia sang putra saat itu masih empat bulan.
"Ada beberapa pembuktian kok, kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel , anaknya masih 4 bulan tetap ditahan," ungkap Andy Amiruddin yang juga rekan seprofesi Indra Tarigan.
Baca juga: Alasan Nindy Ayunda 3 Kali Mangkir Kasus Dugaan Penyekapan, Singgung Nama Nikita Mirzani dan Teror
Reaksi Tegas Nikita Mirzani
Sontak, Nikita Mirzani pun berikan reaksi tegasnya.
Menurut Nikita Mirzani, kasusnya dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh itu sangat bebeda jauh.
Maka dari itu, Nikita Mirzani meminta agar warganet mencari tahu dulu sebelum berkomentar.
"Pertama, kasus Vanessa itu adalah penyalahgunaan obat. Kedua, kasus Angelina Sondakh adalah tipikor alias korupsi," ungkap Nikita Mirzani.

Kemudian, jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Vanessa Angel dan Angelina Sondakh, Nikita Mirzani sebut kasus yang menimpanya ini sangat receh.
"Kenapa disamain sama kasus gue yang UU ITE? Kasus saya apa sih yang besar? Yang ada itu mah kasus gue yang receh yang dibesar-besarkan.
Apa saya pernah penyalahgunaan obat atau korupsi, bawa kabur uang orang, nipu orang?" tegas Nikita Mirzani.
"Coba dicari dulu dan baca kasusnya sebelum komentar," tegasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Kemanusiaan, Sahabat : Pembenci Tak Dapat Kebahagiaan Sempurna
Kemudian, Nikita Mirzani membantah tegas kalau ia menggunakan tameng anak, yakni Arkana sebagai perlindungan diri.
"Saya tidak pernah menjadikan anak saya tameng dalam segala kasus yang sedang saya alami. Tapi anak saya yang selalu ada sama saya." tegasnya.
