Perjalanan Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang Hari Ini Bebas, 2 Kali Korupsi 8 Tahun Penjara

Perjalanan kasus korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Instagram/TribunJabar
Perjalanan kasus korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, kakak dari Ade Yasin, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 

Rachmat Yasin dijemput tim dari komisi antirasuah itu di rumah pribadinya di Jalan Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Bupati Bogor dalam kasus korupsi : Rachmat Yasin hingga Ade Yasin
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, kakak dari Ade Yasin, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin (Kolase TribunBogor)

Ia diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang miliaran rupiah hasil suap terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.

Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire untuk pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Baca juga: Kursi Panas Bupati Bogor, Ade Yasin Terjerat OTT KPK, Rachmat Yasin Ditahan di Lapas Sukamiskin

Atas kasus yang menimpanya itu, Rachmat Yasin menjalani hukuman dan diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019.

Namun pada Juni 2019, Rachmat Yasin kembali terjerat kasus yang sama.

Rachmat Yasin kembali menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 Hektar dan mobil senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, sehingga melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf b, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rachmat Yasin juga didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014  Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, kakak dari Ade Yasin, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Atas kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 22 Maret 2021.

Rachmat Yasin kemudian dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada 23 Juni 2022, ia sempat menjadi saksi atas kasus korupsi sang adik, Ade Yasin.

Baca juga: Perbandingan Harta Bupati Bogor Ade Yasin dengan Rachmat Yasin, Adik Kakak yang Terjaring OTT KPK

Ia diperiksa di Lapas Sukamiskin karena sedang menjalani hukuman.

Kemudian hari ini, Selasa (2/8/2022) ia resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved