Polisi Tembak Polisi

Benarkah Ada Konspirasi Besar di Balik Kasus Brigadir J ? Pengacara Bharada E Beberkan Pengakuan Ini

Lama bungkam, Bharada E akhirnya mengurai tanggapan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Respon itu disampaikan Bharada E melalui sang pengacara

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
youtube channel TvOneNews
Adu argumen pengacara Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak (kiri) dengan pengacara Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga (kanan) di tayangan TV One, Selasa (2/8/2022) 

Karenanya, Ahmad Yani pun mendesak aparat penegak hukum untuk menjadikan Bharada E sebagai tersangka.

"Kasus yang jelas sudah ada mayatnya. Dan mayatnya sudah autopsi dua kali, sudah ada yang mengakui (membunuh Brigadir J yakni), Bharada E. Terlepas nanti unsurnya (membunuh) adalah pembelaan, itu faktor kedua. Kalau kita ingin menegakkan proses hukumnya, segera tetapkan saja tersangka, Bharada E," ungkap Ahmad Yani.

"Cukup alat buktinya, satu keterangan Bharada E, bahwa dia yang tembak menembak dengan azas pembelaan. Nanti biarkan bukti, tetapkan dia (Bharada E) tersangka," sambungnya.

Atas berjalannya kasus Brigadir J, Ahmad Yani heran kenapa pihak kepolisian terkesan lambat menanganinya.

Terlebih sudah hampir satu bulan polisi belum menetapkan tersangka di kasus tersebut.

"Kenapa lama ? Kita harus tanya ke polisi kenapa memakan waktu lama (penetapan tersangka) sudah 25 hari lebih, itu saya bertanya-tanya, kenapa lama barang ini ? Tersangka itu belum tentu salah kok. Agar spekulasi Bharada E ini salah, uji di pengadilan. Kalau kita percaya negara ini negara hukum," ungkap Ahmad Yani.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Rekaman CCTV Jadi Bukti, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini saat Brigadir J Tewas

Menanggapi desakan Ahmad Yani, Andreas Nahot Silitonga mengurai tanggapan.

"Kami berharap, kami percaya sama polisi. Penetapan tersangka itu sepenuhnya adalah hak kepolisian. Tapi kami sangat berharap proses hukum ini bisa dihentikan di proses penyidikan," pungkas Andreas Nahot Silitonga.

"Ini ada semacam tirani etikad baik, seolah-olah semua beritikad baik. Kita bisa bilang disini percaya pada polisi, pengadilan, Komnas HAM. Kita ngomong yang benar-benar aja lah. Kompolnas mengawasi dan mengawal, kalau ini beres, saya kira enggak perlu dikawal lama-lama. Ngawal pengambilalihan kasus ini supaya ditarik ke Bareskrim aja lama, itu juga yang menimbulkan keruwetan," timpal Johnson Panjaitan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved