Polisi Tembak Polisi
Deretan Fakta Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Muncul, Ada Pesta Sebelum Tragedi Maut pada Jumat Kelam
Berbagai temuan baru menjadi bahan bagi penyidik hingga Komnas HAM yang ikut andil dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah fakta baru kasus tewasnya Brigadir J mulai terkuat kehadapan publik.
Bahkan, setelah sempat menghilang dari pantauan awak media, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya mucul dihadapan publik.
Berbagai temuan baru menjadi bahan bagi penyidik hingga Komnas HAM yang ikut andil dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo di Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat kelam diawal Juli lalu.
Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Sederet Anak Buahnya Kehilangan Jabatan
Peristiwa ini cukup menjadi sorotan publik lantaran ada dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Saat ini, penyidik sudah menetapkan tersangka kepada Bharada E yang merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
TribunnewsBogor.com merangkum sejumlah fakta menarik yang belakangan mulai terkuak:
- Ferdy Sambo Muncul
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul dihadapan publik
Kemunculan Irjen Ferdy Sambo pertama kali ke depan publik setelah sempat hilang dari sorotan awak media usai tragedi maut yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Jenderal bintang dua itu muncul kehdapan publik saat menghadiri pemanggilan dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022).
Ia datang dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap pangkat dua bintang menempel di pundaknya.
"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ungkap Ferdy Sambo dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

- Minta Maaf
Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf saat dijumpai awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022)
"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," pungkas Ferdy Sambo.
Turut membahas kematian Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan bela sungkawa.
Namun usai melayangkan hal tersebut, Ferdy Sambo segera mengungkit perbuatan Brigadir J kepada istrinya.
Sindiran Ferdy Sambo itu diungkap di depan awak media.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo dengan suara lantang.
Atas peristiwa yang terjadi pada keluarganya dan Brigadir J, Ferdy Sambo meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya di rumah dinas saya," imbuh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta kepada khalayak agar mendoakan istri serta anak-anaknya yang masih trauma.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pinta Ferdy Sambo.

- Ada Pesta
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sempat mengadakan pesta sebelum Brigadir J tewas.
Pesta itu dirayakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Pesta tersebut adalah perayaan anniversary atau ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"(Anniversary) pribadi mereka lah sebagai suami istri," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Menurut Taufan, saat di Magelang tidak terjadi masalah apa-apa dan semuanya terekam dalam kamera pengintai atau CCTV.
Sesampai di rumah dinas Sambo pun, kata dia, semua rombongan termasuk Brigadir J masih dalam kondisi baik-baik saja.
"Maksud Pak Anam (Komisioner Komnas HAM) itu di Magelang tidak terlihat ada masalah apa-apa, mereka rombongan mobil berangkat baik-baik saja tercover semua dalam CCTV.
Sampai di rumah pribadi pun baik-baik saja. Enggak ada kelihatan apa-apa," ujarnya.
Sementara saat di rumah dinas, Taufan menuturkan pihaknya belum mengetahui kejadiannya lantaran CCTV disebut tak berfungsi.
"Mereka kemudian berpindah ke rumah dinas. Di situ baru terjadi, di rumah dinas atau TKP itu. Tadi saya katakan CCTV-nya tidak berfungsi, harus dicari selain keterangan-keterangan orang ini selain dicari bukti-bukti lain," ucapnya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kurung Diri, Pengacara Brigadir J Tantang Bertemu Putri Candrawathi : Supaya Jelas
- Sudah di Jakarta Sebelum Insiden Baku Tembak
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Ferdy Sambo pulang dari Magelang ke Jakarta sehari sebelum insiden penembakan.
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih terbaru.
Bukti terbaru itu menunjukkan pulang satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Taufan.
Menurut Taufan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah mengecek tiket kepulangan Sambo, yakni pada tanggal 7 Juli 2022.
"Sebelumnya katakan tanggal 8 (Juli 2022), data kemudian valid sekali, dari tiket yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli 2022) pagi," ujarnya.

Bharada E Tersangka
Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.
Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.
" Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," tambah Andi Rian.
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.