Polisi Tembak Polisi

Singgung Otak Pembunuhan Brigadir J Pasca Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat: Siapa yang Menyuruh?

Pengamat menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas TV
Usman Hamid menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E. Bahkan ia menyinggung sosok otak pembunuhan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.

Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.

Pada penetapan tersangka terhadap Bharada E itu, diduga akan ada tersangka lainnya yang terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebab pada pasal yang disangkakan kepada Bharada E, diduga ada orang lain yang membantu atau bahkan jadi otak pembunuhan tersebut.

Bahkan Bharada E diharapkan bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang ikut serta dengannya, atau aktor yang menyuruhnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J

"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.

Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.

"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.

terkuak alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, singgung soal ancaman
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved