Polisi Tembak Polisi
Singgung Otak Pembunuhan Brigadir J Pasca Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat: Siapa yang Menyuruh?
Pengamat menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo mulai menemui titik terang.
Terbaru, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Mabes Polri.
Pada penetapan tersangka terhadap Bharada E itu, diduga akan ada tersangka lainnya yang terkait dengan kematian Brigadir J.
Sebab pada pasal yang disangkakan kepada Bharada E, diduga ada orang lain yang membantu atau bahkan jadi otak pembunuhan tersebut.
Bahkan Bharada E diharapkan bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang ikut serta dengannya, atau aktor yang menyuruhnya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, diduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J
"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.
Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.
"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.

"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.
Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.
"Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.
Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana.
"Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kiki mengatakan, seharusnya ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh kepolisian.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa
"Kalau tidak ada lagi yang ditetapkan tersangka berarti polisi kerja bodong dong, kerja sia-sia," tegasnya.
"Katanya kerja 24 jam kalau ujungnya gak ada yang lain tersangkut kan sia-sia kerjanya. Sinetronnya malah nyambung, ini kan sinetron dengan skenario politik, hukum, drama. yang diceritakan usman ini skenario hukum," bebernya.
Ia pun berharap tersangka lainnya ini akan bisa segera ditetapkan.
"Yang nembak (Bharada E) sudah dijadikan tersangka, mudah-mudahan dia gak mau sendirian di dalem, dia ngajak yang lain, teman-temannya yang lain. Mudah-mudahan, tapi itu semua bisa dipastikan dengan saintifik," jelasnya.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Bharada E Langsung Ditahan
Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidana umum," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J. Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E akan dilakukan penahanan.
Baca juga: Ferdy Sambo Diam-diam Ternyata Sudah Diperiksa Soal Kematian Brigadir J, Pakar: Timsus Gak Jelas
"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," ujar Andi.
Andi menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Selain itu, Bharada E akan terkena Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).