Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Ungkap Dugaan Ada Penembak Lain di Kasus Brigadir J, Hermawan: Semoga Bharada E Ajak Teman-temannya

Menurut Hermawan Sulistiyo, kuat dugaan ada penembak lain selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Kompas TV
Menurut Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta, Hermawan Sulistiyo, kuat dugaan ada penembak lain selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penetapan tersangka terhadap Bharada E ini menguatkan dugaan adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dengan penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, diharapkan akan ada tersangka lainnya yang juga diungkap oleh polisi.

Bahkan, kemungkinan adanya otak di balik pembunuhan Brigadir J mulai dihembuskan ke publik.

Menurut Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kiki, seharusnya ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh kepolisian.

"Kalau tidak ada lagi yang ditetapkan tersangka berarti polisi kerja bodong dong, kerja sia-sia," kata Prof Kiki, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.

Prof Kiki pun berharap agar tersangka lainnya ini akan bisa segera diungkap.

"Yang nembak (Bharada E) sudah dijadikan tersangka, mudah-mudahan dia gak mau sendirian di dalem, dia ngajak yang lain, ngajak teman-temannya yang lain, mudah-mudahan. Tapi itu semua bisa dibuktikan dengan saintifik, dengan balistik," kata Prof Kiki.

Baca juga: Singgung Otak Pembunuhan Brigadir J Pasca Bharada E Jadi Tersangka, Pengamat: Siapa yang Menyuruh?

Selain itu, ia juga menyoroti jumlah peluru dan tipe peluru yang mengenai tubuh brigadir J.

"Ada berapa peluru, tipe pelurunya sama atau tidak, kenapa ada lubang di belakang kepala, itu bagi saya sangat masuk akal karena dia nembak lagi untuk memastikan setelah yang dia tembak tersungkur, jatuh telungkup. Karena kalau sudah meninggal dia masih berdiri kan tidak mungkin, berarti dia sudah jatuh," jelasnya.

Kemudian terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir J, kata dia, hal itu tidak mungkin dilakukan dalam jarak 10 meter.

"Kalau dari jarak dekat baru ditembak, kan ada jelaganya, uji forensik jelaga itu sangat saintifik, uji balistik. Diameter lubang tembakan itu bisa memperkirakan jarak tembak, kalau lebih dari 5-10 meter misalnya, tidak mungkin ada jelaganya, apalagi kalau pelurunya kecil," kata dia.

terkuak alasan Bharada E tembak Brigadir J dari jarak dekat, singgung soal ancaman
Pakar menduga ada pelaku lain yang menembak Brigadir J, selain Bharada E.

Sehingga, ia menduga ada orang lain selain Bharada E yang menembak Brigadir J.

"Peluru jenis 32 atau lebih lagi 22, nah tipe 32 dan 22 itu bukan keluar dari glock. Artinya apa? Ada orang lain yang pegang senjata jenis kecil. Nah itu bisa dikroscek, saya gak mau suudzon. Tapi semua orang tahu apa yang sudah tersedia dari barang bukti itu," tandasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, juga menduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, dilansir dari Kompas TV, Rabu.

Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan.

"Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Untuk itu, kata dia, kasus ini membutuhkan perkembangan yang lebih lanjut mengenai aktor di balik pembunuhan tersebut.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Usman Hamid menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E. Bahkan ia menyinggung sosok otak pembunuhan.
Usman Hamid menduga akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J selain Bharada E. Bahkan ia menyinggung sosok otak pembunuhan. (Kolase Kompas TV)

Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain.

"Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.

Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana.

"Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya.

Bharada E Langsung Ditahan

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidana umum," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Andi menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo, DPR: Jika Benar, Pelaku Dendam Atau Sakit Jiwa

Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E akan dilakukan penahanan.

"Kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," ujar Andi. 

Andi menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Selain itu, Bharada E  akan terkena Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved