Pelaku Narkoba Ditangkap BNN
BNN Sebut Peredaran Narkoba di Bogor Didominasi Ganja, di Gunungsindur 6,8 Kg Dikirim Via Paket
Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Moh Syabli Noer mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor didominasi oleh ganja.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Moh Syabli Noer mengatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor didominasi oleh ganja.
"Yang menonjol ganja sekarang," kata AKBP Moh Syabli Noer kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan BNNK Bogor selama Januari - Juli 2022, ganja pun menjadi barang bukti terbanyak yang disita.
Yaitu total seberat 11,46 Kg ganja, sementara yang lainnya 28,71 gram sabu dan 5 butir ekstasi.
BNN Kabupaten Bogor tahun ini tidak menemukan warga yang menanam tanaman ganja di Bogor, namun pernah beberapa waktu sebelumnya.
"Di Bogor pernah di kebun tiga kali, lokasi kebun ganja kita ungkap tiga kali, di tiga lokasi, di waktu yang berbeda," kata AKBP Moh Syabli Noer.
Namun kasus tahun 2022 ini dengan barang bukti terbanyak diungkap ada di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor yang dikirim via paket jasa ekspedisi.
Di wilayah Gunungsindur ini BNN Kabupaten Bogor membekuk tersangka inisial JW pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari tersangka JW, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket ganja kering seberat 6,83 Kg," kata Moh Syabli Noer.
Diketahui, tersangka JW ini merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus narkoba yang ditangkap BNN Kabupaten Bogor di berbagai tempat berbeda selama Januari - Juli 2022.
Ke-11 tersangka ini dibekuk dari 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Total barang bukti yang disita dari 11 tersangka ini antara lain 11,46 Kg ganja senilai Rp 50 juta, 28,71 gram sabu senilai Rp 43 juta dan 5 butir MDMA (ekstasi/inex) senilai Rp 2,5 juta.
Para tersangka dikenakan pasal 112 (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dena minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.
Kemudian Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 Miliar.(*)
