Polisi Tembak Polisi

LPSK Akhirnya Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Bagaimana dengan Nasib Bharada E?

Sama-sama minta perlindungan ke LPSK, begini nasib istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Keduanya minta perlindungan terkait kasus Brigadir J

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
LPSK akhirnya menolak permintaan istri Irjen Ferdy Sambo untuk dilindungi terkait kasus Brigadir J. Bukan cuma istri Ferdy Sambo, LPSK juga menolak permintaan perlindungan yang diajukan Bharada E 

Selain mengungkap fakta soal nasib ibu PC, LPSK juga mengurai kejelasan pengakuan Bharada E yang minta perlindungan.

Ditegaskan LPSK, pengajuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer nyatanya sudah tak berlaku lagi.

Sebab kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Untuk diketahui, saat ini Bharada E telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim.

"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J
terkuak keahlian sebenarnya Bharada E, yang kini jadi tersangka kematian Brigadir J (KOLASE TribunBogor dari Instagram)

Kendati demikian, LPSK masih akan memastikan kepada penyidik terkait status Bharada E.

Hal itu dilakukan LPSK sebelum akhirnya benar-benar menggugurkan permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.

"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.

Namun diungkap LPSK, Bharada E masih bisa ada kemungkinan diberi perlindungan oleh pihaknya.

Baca juga: Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !

Tapi ada satu syarat yang harus dipenuhi Bharada E.

Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal yang diterapkan kan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," tutur Hasto Atmojo Suroyo.

Bharada E Dibela 15 Pengacara

Tak cuma satu, Bharada E ternyata didampingi belasan kuasa hukum.

Fakta tersebut diungkap Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved