Polisi Tembak Polisi
Ngotot Bela Bharada E, Ini Sosok Pengacara yang Sebut Penembak Brigadir J Pahlawan, Endingnya Mundur
Ngotot membela Bharada E, siapa sebenarnya sosok Hervan D Merukh ? Hervan akhirnya mengundurkan diri usai mati-matian membela penembak Brigadir J
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ucapan pengacara bernama Hervan D Merukh terkait sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuai sorotan.
Pasalnya, Hervan D Merukh menyebut bahwa Bharada E adalah pahlawan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pernyataan itu sontak ramai ditanggapi oleh berbagai pihak, termasuk Karni Ilyas dan Saor Siagian.
Ucapan soal Bharada E adalah pahlawan itu diurai saat Hervan D Merukh diundang ke program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipimpin Karni Ilyas.
Semula, Hervan D Merukh mengurai pembelaan terkait Bharada E.
Sebelumnya, Hervan D Merukh adalah kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !
Namun pertanggal 6 Agustus 2022, Hervan D Merukh sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E lantaran mengundurkan diri.
Sebelum mengundurkan diri, Hervan D Merukh tampak mati-matian membela Bharada E.
Menurut Hervan D Merukh, Bharada E sebenarnya adalah pahlawan dalam kasus istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebab diakui Hervan D Merukh, jika tak ada Bharada E, maka akan banyak nyawa yang melayang sebab tragedi Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Jika tidak ada Bharada E saat itu, mungkin yang lain juga nyawanya bisa hilang. Jadi Bharada E saat itu bisa dianggap sebagai pahlawan. Bharada E menjalankan tugas, membela diri terhadap ancaman yang ada pada dirinya," ungkap Hervan D Merukh dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube ILC, Sabtu (6/8/2022).

Mendengar ucapan Hervan D Merukh, Johnson Panjaitan geleng-geleng kepala.
Johnson seolah tak percaya akan pernyataan Hervan yang menyebut Bharada E adalah pahlawan.
Serupa dengan Johnson Panjaitan, Karni Ilyas pun tak menyangka.
Baca juga: Bareskrim Polri Tiba-tiba Didatangi Brimob Bersenjata Lengkap, Pengacara Bharada E Akan Lakukan Ini
Ia lantas melayangkan pertanyaan menohok lainnya ke Hervan D Merukh.
"Anda punya argumen begitu, tapi Mabes Polri justru menjadikan dia tersangka pembunuhan. Anda punya keterangan apa sampai bisa meyakini itu," ujar Karni Ilyas.
"Nanti ada prosesnya di pengadilan, kami bisa sampaikan bukti," pungkas Hervan D Merukh.

Sosok Hervan D Merukh
Ngotot membela Bharada E, siapa sebenarnya sosok Hervan D Merukh ?
Dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, Hervan D Merukh adalah founder dari perusahaan bantuan hukum HDRA & Partner sekaligus menjabat sebagai kepala divisi litigasi.
Hervan D Merukh adalah lulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) jurusan hukum dengan predikat Cumlaude.
Baca juga: LPSK Akhirnya Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Bagaimana dengan Nasib Bharada E?
Melanjutkan pendidikannya, Hervan D Merukh mengambil magister kenotariatan di Universitas Pelita Harapan.
Mendapat gelar S2, Hervan D Merukh menjalani profesi sebagai pengacara yang khusus menangani kasus litasi baik pidana maupun perdata
Saat ini, Hervan D Merukh menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat.
Sebelum jadi pengacara Bharada E, Hervan D Merukh sempat menangani beberapa kasus.

Ia pernah menjadi kuasa hukum CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil yang menjadi saksi kasus dugaan menerima suap proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, Hervan D Merukh juga sempat menjadi kuasa hukum Dirut PT Samantaka Batubara James Rijanto yang menjadi saksi kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Tak berhenti sampai di situ, Hervan D Merukh juga pernah menjadi kuasa hukum Askara Parasady Harsono, mantan suami artis Nindy Ayunda.
Kala itu, Hervan D Merukh membela Askara terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sempat Sebut Kliennya Pahlawan, Pengacara Bharada E Kini Mengundurkan Diri
Akhirnya Mengundurkan Diri
Mati-matian membela Bharada E hingga menyebutnya pahlawan, Hervan D Merukh akhirnya mengundurkan diri.
Bersama ketua tim pengacara Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga, Hervan D Merukh memutuskan untuk tak lagi membela tersangka kasus kematian Brigadir J itu.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pengunduran diri pengacara Bharada E itu disampaikan langsung oleh Andreas Nahot Silitonga.
Bersama ke-14 timnya, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
Mantan pengacara Bharada E tampak mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas Nahot Silitonga enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas Nahot Silitonga hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 10 Handphone Terkait Kematian Brigadir J, Komnas HAM Singgung Dokumen Percakapan
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucap Andreas Nahot Silitonga.
Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," papar Andreas Nahot Silitonga.