Polisi Tembak Polisi
Bakal Buka Tabir Gelap Kasus Brigadir J, Bharada E Dijanjikan 'Hadiah' Jika Berani Ungkap Fakta
Jika Bharada E berhasil mengungkap fakta dibalik tewasnya Brigadir J, LPSK menjanjikannya hadiah berupa ganjaran masa tahanan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada E atau Richard Eliezer P dijanjikan 'hadiah' jika mau mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oleh karenanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyambut baik kesediaan Bharada E menjadi justice collaborator untuk membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, posisi Bharada E menjadi sangat penting apabila bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.
Jika Bharada E berhasil mengungkap tewasnya Brigadir J, maka dirinya memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.
“Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Terjawab Ternyata Bharada E Diperintah Habisi Brigadir J, Pengacara Kantongi Nama Dalang Pembunuhan
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kesaksian bisa diberikan secara online.
“Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Susi.
Baca juga: Sosok Pria Bertato yang Lindungi Ferdy Sambo di Mabes Polri, Punya Kedekatan Ini dengan Brigadir J
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Bharada E merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Curiga 25 Polisi dan Ferdy Sambo Sekongkol Tutupi Kematian Brigadir J, Kamaruddin : Jahat Itu !
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjaran untuk Bharada E Jika Blak-blakan Ungkap Peristiwa Tewasnya Brigadir J