Polisi Tembak Polisi
Sosok Jenderal Bintang 3 Usut Kasus Brigadir J, Perintahkan Tim Brimob Kawal Pemeriksaan Ferdy Sambo
Sosok yang ada dibalik pengamanan Ferdy Sambo ini adalah seorang Jenderal Bintang 3, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Uyun | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kelanjutan babak kasus kematian Brigadir J terungkap, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah diamankan pasukan Brimob.
Sosok yang ada dibalik pengamanan Ferdy Sambo ini adalah seorang Jenderal Bintang 3, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kabar itu mencuat setelah beberapa pasukan Brimob mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB.
Pasukan Brimob datang lengkap dengan seragam loreng dan menenteng senjata laras panjang, serta ransel besar dan helm atau pelindung kepala.
Tak hanya seragam lengkap, mereka juga datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktis, lengkap dengan senjatanya.
Kendaraan itu diparkirkan di halaman Bareskrim Polri.
Kedatangan pasukan Brimob ke Bareskrim Polri juga terlihat di gedung Awaloeddin Djamin dan mereka pun masuk ke dalam lift.
Gedung tersebut diketahui terdapat ruangan tahanan yang berada di basement 1A, di mana Bharada E atau Richard Eliezer ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Beredar kabar kalau Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob, menyusul Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi prihal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan agar media besar menunggu berita terbaru dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan Provost, Bharada E Ngaku Bukan Pelaku Utama
"Mas, sama-sama kita update dari Timsus ya," jelas Dedi.
Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan bahwa kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi saat Ferdy Sambo diperiksa.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Jenderal Bintang 3, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Meski demikian, dia tak merinci terkait maksud dari pengamanan.
"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.
Baca juga: Dicopot Kapolri Imbas Olah TKP Tewasnya Brigadir J, Begini Nasib AKBP Ridwan Soplanit Sekarang
Sosok Komjen Agus Andrianto dan Rekam Jejaknya
Dikutip TribunnewsBogor.com, Komjen Agus Andrianto ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Ia lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.
Seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komjen Agus Andrianto ini merupakan orang pertama yang jabat Jenderal Bintang 3 di angkatannya.
Rekam jejak Komjen Agus Andrianto, diketahui ia berpengalaman di bidang reserse.

Sebelum menjadi Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto pernah menjabat sebagai Kapolda Sumut, menggantikan Komjen Firli Bahuri, yang saat ini menjadi ketua KPK.
Komjen Agus Andrianto juga terkenal ketika menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016.
Ia pernah menangani kasus penistaan agama yang melibatkan mantan Gubernur Jkaarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Setelah menangani kasus ini, Komjen Agus Andrianto dipindah menjadi Wakapolda Sumut menggantikan Brigjen Adhi Prawoto, yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo di Asrena Polri.
Sebelum menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri.
Baca juga: Punya Segudang Prestasi, Begini Nasib Miris AKBP Ridwan Soplanit Setelah Terseret Kasus Brigadir J
Riwayat Pendidikan:
AKABRI (1989)
PTIK (1995)
SESPIM
SESPIMTI (2012)
SMA Negeri 1 Blora Jawa Timur.
Riwayat Jabatan:
Pamapta Polres Dairi (1990)
Kapolsek Sumbul (1992)
Kapolsek Parapat (1993)
Kapolsek Percut Seituan (1995)
Mahasiswa PTIK (1995)
Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)
Kasat Serse Poltabes Medan (1999)
Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)
Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
Pamen Polda Jatim (2005)
Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
Kapolres Tangerang (2007)
Kapolres Metro Tangerang (2008)
Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)
Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
Wakapolda Sumut (2017)
Kapolda Sumut (2018)
Kabaharkam Polri (2019)
Kabareskrim Polri (2021)
Penghargaan Tanda Jasa:
Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Bhayangkara Pratama
Bintang Bhayangkara Nararya
Satyalancana Pengabdian 24 tahun
Satyalancana Pengabdian 16 tahun
Satyalancana Pengabdian 8 tahun
Satyalancana Jana Utama
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana G.O.M VII
Satyalancana G.O.M IX
Satyalancana Seroja
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Bhakti Nusa
Satyalancana Operasi Kepolisian
Satyalancana Kebaktian Sosial
France Medal
Brevet:
Brevet Pelopor Brimob
Brevet Selam Polri
Brevet Para Penerjun
Brevet Penyidik
Baca juga: Ngotot Bela Bharada E, Ini Sosok Pengacara yang Sebut Penembak Brigadir J Pahlawan, Endingnya Mundur
Komjen Agus Andrianto Usut Tuntas Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus Brigadir J
Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual.
Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Komjen Agus Andrianto dengan tegas mengatakan, Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan tiga laporan tersebut.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Tiga laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tiga laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.
Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Jenderal Bintang 3 Heran BharadaE Belum Jadi Tersangka: Polri Pintar Kan?
Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri.
Dari hasil penyidikan, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J.
Mereka disebut Komjen Agus Andrianto diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," jelas Jenderal Bintang 3.

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Menurut Komjen Agus Andrianto, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya.
"Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".
Komjen Agus Andrianto menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Komjen Agus.
Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Baca juga: BREAKING NEWS - Komjen Agus Andrianto Ditunjuk Jadi Kabareskrim, Intip Rekam Jejaknya
Komjen Agus Andrianto menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.
Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut.
Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.
Terkait pemeriksaan sejumlah perwira tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 memutasi Irjen Ferdy Sambo dan squadnya terkait kasus Brigadir J. Berikut nama-namanya:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.
5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri
6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri
10. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri