Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dapat Perintah Habisi Brigadir J, Pengacara Tegas : Segera Jadikan Atasannya Tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Minta Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J : Kita Tahu Pelakunya
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Diperintah Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Korban: Jadikan Atasannya Tersangka 340